Budilaksonoputra.....Selamat
siang Bapak Ibu pegawai Aparaatur Sipil Negara. Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
menyempatkan diri bercengkerama dan menikmati indahnya pemandangan persawahan
yang dikelola dengan sistem subak di Tabanan. Hamparan sawah nan menghijau itu
bisa dilihat dari pelataran kediaman Bupati Tabanan, sebuah pemandangan yang
jarang dijumpai di daerah lain.
Sejatinya,
kunjungan Yuddy di Kabupaten Tabanan ini untuk melihat secara langsung dan
memastikan, apakah pelayanan publik di daerah yang menyimpan warisan budaya
dunia yang diakui Unesco ini berjalan dengan baik atau belum. "Seperti
kita lihat tadi, ternyata sudah cukup baik, seperti pada pelayanan samsat
misalnya," ujar Yuddy yang didampingi Bupati Tabanam ni Putu Eka
Wiryastuti.
Tetapi
awak media dari Kota Subak itu tetap saja menggali informasi dan kebijakan
terkait isu-isu yang tengah menggelinding dan menyentuh sendi-sendi kehidupan
masyarakat, mulai dari gaji ke-13, ijazah palsu, sampai diskresi.
Terkait
gaji ke - 13, sambil menikmati sajian yang dihidangkan di rumah peristirahatan
Bupati Tabanan, Yuddy mengatakan bahwa proses di Kementerian PANRB sudah
selesai. Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggarannya, tinggal
ditandatangai Presiden.
"Kita
harapkan bisa diterima dalam bulan Puasa. Ini juga menjadi perhatian Bapak
Presiden, mengingat pada bulan puasa ini banyak kebutuhan aparatur negara dan pensiunan,"
ujarnya, seraya menambahkan bahwa besarannya sama dengan gaji yang diterima
terakhir
Menanggapi
pertanyaan itu, Menteri mengatakan, kalau untuk pejabat negara yang menggunakan
gelar ijasah palsu, Yuddy minta kepada instansinya untuk mencabut gelarnya.
"Sanksinya lebih kepada moral," tegas Yuddy.
Dikatakan,
pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dan menujuk Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran terhadap ijazah pegawai di
instansinya. Adapun sanksinya, diaesuaikan dengan ketentuan PP No. 53/2010
tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran, penuruan pangkat.
Yang
menarik, ternyata jurnalis juga menanyakan soal diskresi yang kini diatur dalam
Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dikatakan bahwa
diskresi dapat dilakukan ileh pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tersebut. Ada yang memerlukan ijin dari atasan, ada
juga yang tidak.
Prinsipnya,
diskresi itu dapat dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan. Dicontohkan, seorang bupati yang tengah menghadapi bencana di
wilayahnya, bisa melakukan diskresi. Karena itu. Yuddy minta para pejabat tidak
perlu khawatir sepanjang tidak ada motif menguntungkan pribadi, pejabat tersebut
tidak perlu dipidanakan.
Selama
ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi
lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalanya untuk
mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan
sementara arus lalu lintas dari arah lain (Sumber : Menpan.go.id)
Semoga
informasi ini bermanfaat bagi pegawai Aparatur Negara Sipil