Budilaksonoputra....Selamat siang bapak ibu guru,ada kabar yang sedikit menyejukan, pemerintah akan menyelesaikan program sertifikasi pada akhir tahun 2015. Terus bagaimana nasib guru PNS yang berakta IV, guru PNS yang mengajar satu rumpun, dan bagaimana guru PNS yang mengajar lintas jalur? Karena permasalahan sertifikasi guru PNS ini semakin komplek atau banyak
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru
memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan
sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini
masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata
mengungkapkan, jumlah guru pada 2005
sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua
pertiganya belum S1, khususnya guru SD.
"Dengan
kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat
program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .
Dikatakan,
program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi
akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100
persen, melainkan cukup sepertiganya.
Dalam
kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan
jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil
pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian
besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan
harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata
mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan
kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun
2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir
selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu
enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar itu. Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data
penambahan satu juta guru tersebut. (Sumber : Jawa Pos)
Apa
benar akan selesai pada akhir 2015 tentang sertifikasi guru, kok kurang
menyakinkan kami sebagai guru. Karena kami mengabdi jadi guru sudah lima tahun
lebih aja ikut prosedur sertifikasi aja gatot (gagal Total).
Kalau
sistem pemerintah pusat melalui kemendikbud masih menggunakan persyaratan
sertifikasi guru tahun 2015, akan lebih dari 1 juta guru yang akan
terganjal sertifikasanya baik itu guru dari yayasan dan pegawai guru.
Pemerintah
dalam membuat aturan sertifikasi sangat ketat sekali jadi gak memberi ruang
kepada guru yang berakta IV dan guru yang mengajar satu rumpun serta guru yang mengajar lintas jalur.
Harusnya
pemerintah membuat jalan keluar penyelesaian buat guru PNS yang berakta IV,
guru mengajar lintas jalur dan guru yang mengajar satu rumpun.
Bila
tidak bisa sertifikasi bagaimana jalan pemecahan bagi guru ini? Apakah bisa
pindah atau mutasi kelain daerah/provinsi? Apakah bisa bergaji sama dengan sertifikasi? Atau
apalah?
Seperti
sekarang dimana tunjangan guru PNS non sertifikasi yang hanya dapat 250.000 itu kurang
layak karena perpandinganya sangat jauh dengan guru yang besertifikasi. Dan
bagi guru yang menerima tunjangan non
sertifikasi ini juga gak mendapatkan semua hanyak dan masih dipotong ini itu
dan kadang tidak diberikan dalam 12
bulan penuh.
Guru
yang belum bersertifikasi juga mempunyai beban yang sama dengan guru yang
berserifikasi. Dan banyak guru non sertifikasi ini beban tugasnya lebih berat
dibanding guru sertifikasi. Selain itu guru non sertifikasi kemampuan dalam
penyusunan pembelajaran juga banyak yang melebihi daru guru yang
bersertifikasi.
Kalau
menurut kami, agar tidak ada kesenjangan sosial antara guru yang sertifikasi
dan non sertifikasi lebih baik dibuat tunjangan yang memberi kedudukan sama
antara guru non sertifikasi/sertifikasi hanya perbedaanya pada masa kerjanya
saja.