Budilaksonoputra.....Selamat
siang Bapak Ibu guru, pemerintah berencana membuat pendidikan vokasi. Desain
dan perencanaan program pendidikan vokasi harus disesuaikan dengan kebutuhan
pasar kerja dengan orientasi menghasilkan lulusan berkualitas. Sehingga, mampu
bersaing secara global. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif
Dhakiri mengatakan, pendidikan vokasi memiliki peran dan fungsi yang strategis
dalam peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia. Pasalnya, pendidikan vokasi
sebagai tulang punggung untuk mencetak tenaga kerja pada level teknisi.
“Oleh
karena itu, desain dan perencanaan program pendidikan vokasi haruslah
disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dengan orientasi menghasilkan lulusan
berkualitas yang mampu bersaing secara global,” katanya saat pembukaan Seminar
Nasional Sertifikasi Profesi dan Kompetensi bertema "Pendidikan Vokasi di
Era Persaingan Tenaga Kerja" di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa
(19/5).
Untuk
menghasilkan lulusan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berdaya saing
global sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang dinamis, ia meminta lembaga
pendidikan vokasi harus mengintensifkan kerja sama dengan pemangku kepentingan
(stakeholder). Stakeholder dalam hal ini adalah dunia usaha (industri), lembaga
sertifikasi, dan institusi pemerintah lainnya yang terkait.
Pilar
pertama, kata dia, adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan atau keahlian. Kemudian sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara
pilar kedua adalah pelatihan berbasis kompetensi (PBK). PBK merupakan pelatihan
kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan di
tempat kerja. Program pelatihan berbasis kompetensi dikembangkan berdasarkan
analisis terhadap kebutuhan pasar kerja dan mengacu pada pencapaian standar
yang ada pada SKKNI.
Sementara untuk pilar
ketiga adalah sertifikasi kompetensi. Dia menjelaskan, sertifikasi kompetensi
dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai standar
kompetensi dan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk hal
tersebut. Sertifikasi kompetensi berfungsi agar kompetensi yang dimiliki oleh
seseorang baik yang diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Sertifikasi juga bisa diperoleh dari pengalaman kerja dapat yang kemudian
diakui secara nasional. (Sumber : Republika)