Budilaksonoputra.....Selamat siang Bapak Ibu guru ada kabar gembira dari kemendikbud membuka lowongan kepada PNS dan Non PNS untuk mengisi 6 pos jabatan Tinggi
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR
36981/A4.4/KP/2015
SELEKSI
TERBUKA
JABATAN
PIMPINAN TINGGI MADYA (JPT)
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
I.
Merujuk
pada pengumuman kami Nomor: 31170/A4.4/KP/2015 tanggal 22 April 2015 tentang
seleksi terbuka JPT Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini
perlu disampaikan bahwa untuk memperoleh hasil seleksi terbuka yang optimal,
Panitia Seleksi (Pansel) JPT Madya Kemendikbud membuka kembali kesempatan
kepada putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
seleksi pengisian 4 (empat) JPT Madya sebagai berikut:
No
|
Jabatan
|
Eselon
|
1
|
Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
|
Ia
|
2
|
Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
|
Ib
|
3
|
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter
|
Ib
|
4
|
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
Ib
|
Tugas
dan fungsi 4 (empat) jabatan diatas merujuk pada pengumuman Nomor:
31170/A4.4/KP/2015 dapat dlihat selengkapnya pada laman
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
II.
Selain
4 (empat) jabatan di atas, Pansel JPT Madya juga akan melakukan seleksi terbuka
untuk pengisian 2 (dua) jabatan berikut:
No
|
Jabatan
|
Eselon
|
1
|
Direktur
Jenderal Kebudayaan (terbuka juga untuk non PNS)
|
Ia
|
2
|
Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
|
Ib
|
Tugas
dan fungsi, serta persyaratan untuk jabatan Direktur Jenderal Kebudayaan dan
Staf Ahli bidang Hubungan Pusat dan Daerah sebagai berikut:
A. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
1.Direktur
Jenderal Kebudayaan (eselon I.a)
a.
Tugas Pokok, Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,
warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
b.
Fungsi
- Perumusan
kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
- Pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi
- Pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan
kebangsaan
- Pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,
pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum
nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan
pertukaran budaya antardaerah dan antarnegara, serta pembinaan dan pengembangan
tenaga kebudayaan
- Penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman,
kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya
- Pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian,
tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya
- Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan perfilman, kesenian, tradisi,
sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
- Pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
2.
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah (eselon I.b)
Tugas
Pokok:
Memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan pusat dan daerah.
B.
PERSYARATAN
1.
Persyaratan
umum
a.
Bagi
calon dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Berstatus Pegawai
Negeri Sipil
2. Persyaratan pangkat
dan jabatan :
- Untuk calon pelamar JPT Madya (eselon I.a) sekurang-kurangnya
menduduki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang (IV/c) serta pernah/sedang
menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) atau masih menduduki jabatan
pimpinan tinggi pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun, atau bagi yang
menduduki jabatan fungsional tertentu dengan kompetensi yang relevan dengan
jabatan yang akan diisi.
- Untuk calon pelamar JPT Madya (eselon I.b)
sekurang-kurangnya menduduki pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang (IV/b) serta
pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau sekurang-kurangnya
pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) minimal 2
(dua) tahun, atau bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan
kompetensi yang relevan dengan jabatan yang akan diisi
3.Usia
setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada 1 Juni 2015 bagi yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan fungsional
tertentu dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki jabatan pimpinan
tinggi madya (eselon I)
4. Setiap unsur
penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
5. Diutamakan yang telah
mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tk I/SPATI
6. Tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat dan/atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman
disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Telah menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
8. Mendapat persetujuan
dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan
b.
Bagi
calon dari kalangan non-PNS
- Berusia
setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada 1 Juni 201
- Tidak pernah dijatuhi
hukuman pidana dalam lima tahun terakhir
- Bagi semua calon (PNS
dan non-PNS) : Warga Negara Republik Indonesia, Sehat raga dan jiwa, Telah
menyerahkan SPT Tahunan (tahun terakhir), Tidak memiliki afiliasi dan/atau
menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari
partai politik
- Mengajukan surat
lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada
Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud
-
II. Persyaratan
khusus
1. Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dengan kualifikasi khusus adalah
Kualifikasi
pendidikan Doktor (S3), diutamakan bidang Bahasa/ Sastra Indonesia
Memiliki
pengalaman memimpin paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pendidikan
Memiliki
pengalaman, pemahaman, dan praktik baik (best practices) bidang pendidikan
bahasa
Memiliki
pengalaman dalam pengelolaan pendidikan/pembinaan/pengembangan kebahasaan.
Memiliki
jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan
kebudayaan
Mempunyai
kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan.
2. Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, dengan kualifikasi khusus
Kualifikasi
pendidikan Doktor (S3)
Memiliki
pengalaman, pemahaman, dan praktik baik (best practice) bidang pendidikan
vokasi, inovasi pendidikan, dan peningkatan daya saing.
Memiliki
kemampuan melakukan kajian dalam rangka inovasi dan daya saing
Memiliki
jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan
kebudayaan
Mempunyai
kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan.
3. Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakterm dengan kualifikasi khusus
Kualifikasi
pendidikan Doktor (S3)
Memiliki
pengalaman, pemahaman, dan praktik baik (best practices) bidang pembangunan
karakter
Memiliki
kemampuan melakukan kajian dalam rangka pembangunan karakter
Memiliki
jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan
kebudayaan
Mempunyai
kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan
4. Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kualifikasi khusus
Kualifikasi
pendidikan paling rendah magister (S2) bidang Hukum
Memiliki
pengalaman, pemahaman, dan praktik baik (best practices) bidang regulasi
Memiliki
kemampuan melakukan kajian dan menyelaraskan berbagai regulasi
Memiliki
jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan
kebudayaan
Mempunyai
kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan.
5. Dirjen
Kebudayaan (eselon I.a), dengan
kualifikasi khusus adalah
Kualifikasi
pendidikan paling rendah S1 dari program studi terakreditasi paling rendah B
Memiliki
pengalaman berorganisasi/manajerial paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang
kebudayaan pada tingkat nasional
Memiliki
jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan
kebudayaan
Memiliki
kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan.
6. Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah (eselon
I.b), dengan kualifikasi khusus adalah
Kualifikasi
pendidikan Doktor (S3)
Memiliki
pengalaman, pemahaman, dan praktik baik (best practices) dalam pengelolaan hubungan
pusat dan daerah
Memiliki
kemampuan melakukan kajian dalam hubungan Pusat dan Daerah
Memiliki
jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan
kebudayaan
Mempunyai
kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan.
C. TATA
CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran
mulai 15 Mei 2015 sampai dengan 21 Mei 2015, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pelamar wajib
memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif
- Pelamar melakukan
pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel dengan cara memasukkan NIK
(Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email
- Panitia Seleksi
mengkonfirmasi pendaftaran/registrasi awal pelamar dan memberikan username
serta password melalui email berdasarkan data pendaftaran/registrasi awal
- Pendaftaran/registrasi
lanjutan dapat dilakukan setelah menerima username dan password dari Panitia
Seleksi
Lakukan
login aplikasi online untuk proses pendaftaran/registrasi lanjutan sebagai
berikut:
- Mengisi
formulir pendaftaran
- Menyetujui
pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
- Mengunggah
pas foto terbaru, maksimal ukuran file 500 KB (setara ukuran 3x4 cm)
- Mencetak
Kartu Pelamar
- Mencetak
Formulir Pendaftaran dan
- Mencetak
lembar Alamat Pengiriman Dokumen
2.
Berkas
lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi terdiri atas:
- Asli hasil cetakan
(print-out) Formulir Pendaftaran online yang ditandatangani pelamar
- Riwayat Hidup lengkap
yang ditandatangani pelamar sesuai dengan format yang dapat diunduh melalui
laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
- Fotokopi ijazah
tertinggi
- Fotokopi KTP
- SPT tahun terakhir
- Surat Keterangan dari
Dokter Pemerintah, terdiri atas:Keterangan sehat raga dari dokter umum,Keterangan
sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater, Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi
dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir
- Surat Keterangan di
atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan tidak memiliki afiliasi dan/atau
menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari
partai politik, format dapat diunduh melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpanse
- Pelamar dari kalangan
PNS juga menyertakan dokumen: Fotokopi SK pangkat terakhir,Fotokopi SK jabatan
terakhir, Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir,Fotokopi
tanda terima LHKPN (bagi pejabat yang wajib mengisi LHKPN),Fotokopi sertifikat
kelulusan Diklat Kepemimpinan Tk I/SPATI (jika ada),Surat Keterangan di atas
materai Rp. 6.000,- dari atasan langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi
hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta tidak sedang
menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, dengan format yang dapat diunduh
melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
- Pelamar dari kalangan
non-PNS juga menyertakan dokumen:Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam
jabatan minimal setingkat direktur pada lembaga yang berskala
nasional/internasional,Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
kepolisian setempat yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
dan/atau perdata,Setiap pelamar diperbolehkan memilih paling banyak 2 (dua)
jabatan. Panitia Seleksi berhak merekomendasikan pelamar pada jabatan di luar
pilihanny
Penyampaian dokumen
- Berkas lamaran
sebagaimana angka 2 (dua) di atas dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup
yang ditempel lembar Alamat Pengiriman Dokumen
- Berkas lamaran harus
terkirim paling lambat 21 Mei 2015 (stempel pos) atau disampaikan langsung dan
ditujukan kepada
Panitia
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
u.p.
Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung
C Lantai 5
Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Panitia
menerima berkas paling lambat tanggal 21 Mei 2015
D. JADWAL
KEGIATAN
E.
Tahapan
proses seleksi terbuka JPT Madya Kemendikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di
bawah ini
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Pengumuman
|
15-21
Mei 2015
|
2
|
Pendaftaran
dan Penerimaan berkas Lamaran
|
15-21
mei 2015
|
3
|
Pengumuman
hasil Seleksi Administrasi
|
27
Mei 2015
|
4
|
Asesmen
profil kompetensi
-
Tulisan Substansi
-
Wawancara dan rekam jejak
*)
setiap terjadi perubahan jadwal akan diumumkan pada laman
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
|
1
juni 2015
3-5
Juni 2015
|
|
|
|
E. KETENTUAN
LAIN-LAIN
- Pelamar tidak
diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau
Sekretariat Panitia Seleksi
- Untuk mengikuti
proses seleksi ini, pelamar tidak dipungut biaya apapun
- Seluruh biaya
akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang
dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh
peserta
- Setiap perkembangan
informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
- Apabila diketahui
pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak
membatalkan hasil seleksi
- Keputusan Panitia
Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu guga
Jakarta,
15 Mei 2015
Ketua
Panitia Seleksi,
Erry
Riyana Hardjapamekas
semoga informasi ini bermanfaat...dan akses di SINI