Budilaksonoputra.....Selamat
siang bapak ibu sebagai abdi Negara
dengan status PNS, ada kabar gembira bahwa Taspen akan membayarkan Taperum pada
bulan Juni 2015.
PT
Taspen akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni mendatang. Pembayaran pengembalian Taperum PNS
tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai tanggal
1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan
POLRI.
Menurut
Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Iwan Soeroto pembayaran tersebut akan
dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT)
di masing-masing kantor cabang Taspen.
"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima
haknya," katanya di Jakarta, Kamis (28/5).
Dikatakan,
pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara
Taspen dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian
tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Sekedar
mengingatkan, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran.
Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994,
setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membaayar iuran
dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp
7.000 (golongan III) dan Rp 10.000 (golongan IV). Iuran sedang diusahakan
menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS. (Sumber : Kedaulatan Rakyat)
Semoga
informasi ini bermanfaat buat bapak ibu PNS