Budilaksonoputra......Selamat
siang Bapak Ibu guru dan seluruh PNS ada kabar gembira, karena kedepan kenaikan
pangkat naik secara otomatis.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil (PNS) dengan menerapkan, sistem kenaikan pangkat secara otomatis
setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang
diterapkan selama ini.
"Paradigmanya
harus diubah melayani. BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat. sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan,” jelas Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Aria Wibisana, dilansir dari laman Setkab, Kamis (14/05/2015).
Dia
menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi
birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar
nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan
demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku
pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau
tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan
langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai
bersangkutan. “Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan
pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami
keterlambatan,” ungkapnya.
Ke
depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat
pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS
yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian,
Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat
jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
(Sumber : Kedaulatan Rakyat)
Semoga informasi ini
bermanfaat untuk seluruh CPNS dan PNS