Budilaksonoputra.....Selamat
siang Bapak Ibu, dari kementerian PAN&RB menawarkan sistem pengajian
pengajian yang berbeda bagi PNS sitiap daerah.
Sistem
penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan
diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua
daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah,
jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana
konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah
akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi
begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya
saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya,
pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih
tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai.
Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan
lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan
lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap
kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam
penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah
pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?
Meski
masih dalam tataran konsep, namun pemberlakuannya kami rencanakan Januari 2016.
Karena itu Desember mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster
penggajian.
Bagaimana
detilnya penggajian sistem cluster ini?
Sistem
cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai
rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan,
dan lain-lain.
Di
dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut,
besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya
berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Nah
ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.
Apa
langkah yang sudah dilakukan untuk kajian konsep ini?
Saat
ini kami tengah melakukan simulasi sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari
simulasi ini baru ditetapkan berapa persentase masing-masing daerah. Contohnya
di DKI Jakarta, bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di
daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan
kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun
infrastruktur.
Bagaimana
dengan sistem pensiun?
Rancangan
PP Pensiun, Rancangan PP Gaji dan Tunjangan menjadi satu paket. Dalam Rancangan
PP pensiun, opsi yang dipilih pemerintah adalah pembayarannya dengan cara
mengiur. Kalau sebelumnya pemerintah tidak mengiur tapi membayar sekaligus, ke
depan pemerintah mengiur tiap bulan bersama-sama PNS. Namun iuran PNS kecil,
yang lebih besar iurannya adalah pemerintah. Nantinya setelah pensiun, lembaga
pengelola dana pensiun yang akan membayarkannya kepada pemerintah (Sumber : kementerianPAN&RB)