Budilaksonoputra.....Selamat
malam Bapak Ibu guru semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas. Peserta
Didik yang mengikuti UN bila hasilnya
kurang dari nilai standar atau artinya tidak lulus secara nasional tidak harus
mengulang ujian di tahun 2016. Bila peserta didik tersebut mau mengulang ujian
ditahun 2016 silahkan
Demikian
yang ditegaskan oleh Kementerian Pendidkkan dan Kebudayaan Anies Baswedan
ketika memaparkan ujian nasional di kemendikbud. Tahun ini, ujian nasional
tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan. Tetapi skor 5,5 UN nasional tetap
diberlakukan oleh kemendikbud sebagai nilai minimal yang harus diraih oleh
peserta didik. “Mereka berhak mengulang, inilah yang kita dorong meski tidak
wajib,” katanya Anies Kamis (9/4/15)
Dia
menambahkan, wewenang Kelulusan peserta didik sepenuhnya dipegang oleh sekolah.
Penentuan kelulusan tersebut adalah dengan mempertimbangkan nilai rapor dan
ujian akhir sekolah.
Berita
yang beredar sebelumnya yang mengatakan bahwa nilai ujian nasional yang kurang
dari nilai standar atau dibawah 5,5 tidak bisa kuliah di PTN dan wajib
mengulang tahun 2016. Tetapi berita tersebut sudah terpatahkan dengan
penjelasan dari Anies Baswesan.
“Perguruan
tinggi negeri (PTN) sebagai lanjutan pendidikan dari lulusan SMA/SMK/MA tidaklah
mematok ketentuan nilai minimal ujian Sekolah,” hal ini ditegaskan oleh Anies
(Referensi : Kedaulatan Rakyat)
Ini
akan menjadi angin segar bagi peserta didik yang akan mengikuti UN 2015 hari
senen tanggal 13 April tersebut. Maka peserta didik jangan ogah-ogahan,
berjuanglah demi cita-citamu. Apalagi yang mau melanjutkan perguruan tinggi
berlajarlah dengan semaksimal agar hasilnya sesuai harapanmu. Karena hasil nilai UN kalian sebagai cerminan
dari Sekolah dimana kalian belajar.
Semakin
baik nilai UN peserta didik yakni di atas atau sama dengan 5,5 yang dilakukan
dengan penuh kejujuran tampa campur tangan orang lain itu akan mencerminkan
bahwa sekolah tersebut sudah termasuk sekolah yang berkualitas baik.