Budilaksonoputra.....Selamat
siang Bapak Ibu guru semoga diberi kemudahan dalam beraktivitas. Kabar terbaru
dari kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk
eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan
Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk
menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah
ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013,
tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar
Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy
menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga
sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35
tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun
sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus
memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya
pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing
instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau
dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi
eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan
masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar
dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks
TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai
bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di
instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks
honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh
lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang
disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan
validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy
yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi
Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan,
penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara
(instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
Bagi
TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak
memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat
atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang
menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam
kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada
pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan
Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas
ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi
nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam
kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB
tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk
menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan
menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap
K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar
Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan
pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II
DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat
panita kerja (Sumber :HUMAS MENPANRB)
Semoga informasi ini bermanfaat kepada Bapak Ibu guru tenaga K2 yang siap menjadi pegawai Negeri sipil.