Budilaksonoputra......Selamat
sore bapak ibu guru met berbahagia. Dengan berubahnya kurikulum dari kurtilas
kembali ke KTSP sebanyak 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar.
Dampaknya
mereka bisa tidak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab tidak mampu
mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sebelum menjadi masalah yang meluas di
kalangan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan
langkah antisipasi.
Yakni
mengeluarkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya supaya guru-guru
yang terpangkas jam mengajarnya itu tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam
tatap muka per pekan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemedikbud Sumarna
Surapranata menuturkan ada lima kegiatan yang diekuivalen seperti mengajar di
dalam kelas. "Pembobotannya juga ada. Sama seperti bobot mengajar di
kelas," jelasnya.
Kelima
kegiatan itu adalah menjadi wali kelas disetarakan dengan beban mengajar 2 jam
pelajaran per pekan. Kemudian menjadi pembina OSIS setara 1 jam pelajaran,
menjadi guru piket setara 1 jam pelajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler
berbobot 2 jam pelajaran, dan terakhir menjadi tutor paket A, B, dan C serta
pendidikan kesetaran memiliki bobot sesui dengan alokasi jam pelajaran yang
dilakukan.
"Ketentuan
ini hanya untuk guru yang kemarin mengajar K-13 tetapi sekarang kembali ke
KTSP. Tidak berlaku untuk guru SD," tandas pejabat yang akrab disapa
Pranata itu.
Ketentuan
lainnya adalah tambahan dari kebijakan ekuivalensi ini maksimal hanya 6 jam
pelajaran per pekan. Artinya 18 jam pelajaran lainnya harus didapat guru dari
kegiatan mengajar di dalam kelas.
Dengan
kebijakan ini Pranata menjelaskan kebijakan perubahan implementasi K-13 menjadi
KTSP tidak merugikan guru. Guru-guru yang jam mengajarnya terpangkas, tetap
bisa mendapatkan TPG melalui skenario ekuivalensi itu.(Sumber : Jawa Pos)