Budilaksonoputra......Selamat
malam kepada Bapak Ibu pemerhati pendidikan, pemerintah mengeluarkan Kartu
Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas untuk mendapatkan manfaat
Program Indonesia Pintar (PIP). KIP diberikan kepada peserta didik atau
anak-anak yang berusia 6 s.d. 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau penerima
KIP segera mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing.
Menurut Thamrin Kasman menghimbau kepada orang tua bagi putra-putrinya mempunyai kartu KIP yang sebagai calon
penerima manfaat PIP, maka segera mendaftarkan kesekolah. Tujuan dari pemerintah ini agar tidak ada anak yang putus sekolah lagi.
Thamrin
berharap, kepala sekolah dapat bekerja maksimal dalam pendataan anak-anak
peserta KIP, dan kemudian menyampaikan data tersebut kepada dinas pendidikan
setempat. Kepala sekolah, kata Thamrin, harus mendata anak-anak peserta KIP,
dan disusun rapi, kemudian dikirimkan ke dinas pendidikan di daerah
masing-masing. “Selanjutnya, dinas pendidikan menyampaikannya ke direktorat.
Nah direktorat akan membikin SK nya,” katanya.
Mengingatkan
kembali mengenai KIP. Tertulis dalam laman TNP2K, disebutkan bahwa KIP menjamin
dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar
sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA. Lebih dari
itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat
kurang mampu yang mencapai 24 juta anak
usia sekolah.
Termasuk
didalamnya anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak
usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. Selain
itu, KIP juga mencakup anak usia sekolah
yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku
juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja
(BLK).
Melalui
KIP diharapkan dapat mendorong keikutsertaan anak usia sekolah yang belum
terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah, dan menjamin
keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
(Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)