Budilaksonoputra...Persiden
Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden baru
yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2015 oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Perpres tersebut
dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja
periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Anies mengatakan, Pada struktur
organisasi Kemendikbud yang baru ini ada perbedaan dengan kemdikbud yang lama, dimana Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali
menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah
membentuk direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan,” katanya
Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur
organisasi Kemendikbud yang baru.
Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Adapun susunan organisasi Kemdikbud
selengkapnya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Inovasi dan
Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang
Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud menambahkan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Adapun susunan organisasi Kemenristekdikti
berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Sumber
Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan
Inspektorat Jenderal.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Akademik, Staf
Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.