Budilaksonoputra.....Kejelasan apa tugas dan peran dirjen baru yang
dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan? Dirjen yang baru dibentuk
adalah Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan. Tujuan dibentuk dirjen guru dan
Tendik adalah untuk memayungi para guru dan tenaga kependidikan.
Pembentukan ditjen yang khusus menangani
guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14
tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
Tugas dirjen guru dan tenaga
kependidikan menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Baswedan mengatakan adalah :
- Menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta
tenaga kependidikan. Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan
dan pengendalian formasi
- Melaksanakan kebijakan pengembangan
karir
- Melaksanakan kebijakan peningkatan
kualifikasi dan kompetensi, pemindahan,
- Melaksanakan Kebijakan peningkatan
kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
- Melaksanakan kebijakan di bidang
penyusunan rencana kebutuhan
- Melaksankan Kebijakan lintas daerah
provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Anies Baswedan menambahkan, Tumpuan
harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada
suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di
guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal
guru
Sedangkan Fungsi dirjen guru dan tendik
adalah
- Memberikan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, Pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh menteri. (Sumber : kemdiknas)