Budilaksonoputra....Guru
adalah penentu keberhasilan putra dan putri bangsa Indonesia. Dalam Perekrutan
guru ada beberapa cara yakni guru Honda
yaitu guru yang diangkat melalui SK bupati/kota, guru kontrak Pusat, guru Gol
K1 dan K2 yang sudah mengabdi sebelum tahun 2005 sampai sekaarang tampa
terputus. Kemudian guru yang diangkat oleh sekolah itu sendiri karena sekolah
tersebut membutuhkan yang disebut guru honor komite. Mengangkat guru dari
penjaringan CPNS daerah.
Dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru non PNS
menggugat UU tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, karena
beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka.
Menurut
Fathul Hadie Utsman yang mewakili para pemohon menjelaskan bahwa salah satu
norma yang dianggap merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen, yang
menyatakan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik terhadap
guru. "Pemerintah memaknai
aturan ini dengan berbeda, bahwa yang berhak untuk ikut sertifikasi guru
hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan," kata Fathul
Hadie.
Karena
pasal 1 butir 11 inilah guru non PNS yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa
mengikuti sertifikasi walau sudah mengabdi puluhan tahun. Kemudian pasal lain
yang dianggap merugikan adalah Pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang
menyatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk program sertifikasi bagi
semua guru.
"Lagi-lagi
pemerintah mengartikannya lain, yakni guru non PNS yang bekerja di satuan yang
didirikan oleh pemerintah tidak diikutkan, tidak boleh ikut program sertifikasi
guru," kata Fathul.
Sementara
pada Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh
penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum, diterangkan dalam Pasal
15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk
didapatkan oleh pendidik.
"Pemerintah
juga menyatakan yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi ini hanyalah
guru negeri atau guru tetap yayasan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah tidak
bisa mendapat tunjangan.