Budiksonoputra.....Mengupas Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah, Nomor : 5496/C/KP/2014 dan Nomor : 7915/D/KP/2014 tentan petunjuk teknis pemberlakuan K.2006 dan K.2013 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2014 yang lalu. Peraturan ini sudah berlaku mulai saat waktu diterbitkan dan biaya yang timbul sebagai sumber anggaran dari peraturan bersama dibebankan pada Kemdikbud, pemerintah daerah dan Masyarakat ( pasal 9 dan 10 )
Mengupas pasal demi pasal dalam peraturan bersama antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah diatas adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 terdiri atas 2 ayat yang intinya mengenai pedoman petunjuk teknis pemberlakuan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 bagi SD/SMP/SMA/SMK dalam melaksanakan ketentuan yang diamanatkan pada Kemdikbud 160 tahun 2014. Pada pasal 1 tidak dijelaskan untuk pemdidikan MI/MTs dan MA, itu berarti apa yang diperlakukan di madrasah tergantung kebijakan Kemenag.
- Pasal 2 terdiri atas 3 ayat, Menjelaskan tentang sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 adalah sekolah yang sudah melaksanakan tiga semester. Sekolah ini dijadikan sebagai sekolah rintisan penerapan kurikulum 2013. Bila sekolah tersebut tidak mampu melanjutkan kurikulum 2013 dapat melaksanakan kurikulum 2006 dengan cara mengajukan permohonan kepada kemdikbud melalui dinas provinsi/kab/kota.
- Pasal 3 terdiri atas 5 ayat, Menjelaskan tentang sekolah yang baru melaksanakan satu semester melaksanakan kurikulum 2013, maka pada semester dua pada pelajaran 2014/2015 menerapkan kurikulum 2006 ( ayat 1 ). Pada ayat 2 Menekankan sekolah untuk memilih sebagaimana dimaksud ayat 1 apabila sanggup menerapkan kurikulum 2013 silahkan mengajukan permohonan kepada kemdikbud melalui Dinas provinsi/kab/kota sesuai kewenagannya. Selanjutnya pada ayat 3 dan 4, sekolah tetap menggunakan kurikulum 2013 akan dilakukan verivikasi kesiapan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Sedangkan ayat 5 sekolah yang dinyatakan siap melaksanakan kurikulum 2013 akan ditetapkan oleh kemdikbud.
- Pasal 4 terdiri 3 ayat, Mengenai pelatihan dan pendampingan kurikulum 2013 bagi pendidik dan tenaga kependidikan secara bertahap dilakukan oleh kemdikbud, pemerintah daerah dan masyarakat.
- Pasal 5 terdiri atas 9 ayat.: a) Mengenai perangkat pembelajaran dan tugas tambahan yang harus dimiliki oleh guru, b) Jumlah jam mengajar guru paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka setiap minggu, c) Beban guru pada satuan pendidikan yang memperlakukan kurikulum berbeda pada setiap rombel belajar dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai kurikulum yang diterapkan, d) Beban guru yang tugas didaerah terpencil, khusus dan punya keahlian khusus diatur dalam UU, e) Beban kerja guru TIK/KKPI pada satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum 2013 menurut peraturan kemdikbud nomor 68 tahun 2014 sebagai pengelola informasi impelementasi kurikulum 2013, f). Tugas guru sebagai pembina pramuka pada kurikulum 2013 diatur dalam peraturan kemdikbud nomer 63 tahun 2014.
- Pasal 6 terdiri atas 3 ayat, yakni mengatur penggunaan buku yang digunakan dalam proses pembelajaran perserta didik baik untuk kurikulum 2013 maupun kurikulum.2006. Buku yang digunakan haruslah lulus dari seleksi penilaian yang dilakukan oleh BSNP kemudian ditetapkan oleh kemdikbud.
- Pasal 7 terdiri atas 2 ayat, Mengatur penilian hasil belajar peserta didik baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun kurikulum 2006.
- Pasal 8 terdiri atas 3 ayat, a) Mengatur tentang kenaikan kelas bagi peserta didik ditetapkan sesuai dengan kurikulum yang dipakai, b) Pada sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 pada semester dua pada pelajaran 2014/2015 rapot kenaikan kelas dengan menggunakan konversi nilai semester pertama