PENENTUAN STANDAR KETUNTASAN MINIMAL ( KKM ) SMK KURIKULUM 2013
A. STRANDAR KETUNTASAN MINIMUL ( KKM ) KURIKULUM KTSP
K
etu
ntasan
ni
nimal
di
per
lukan
guru
untuk
men
get
ahui
k
ompe
tensi
ya
ng
su
dah
dik
uasai
se
cara tu
ntas
a
gar
guru
men
ge
ta
hui
sedi
ni
mungkin
k
esulitan
pes
erta
di
dik,
seh
ingga
penca
pai
an
k
ompe
tensi
ya
ng
kur
ang
opt
imal
da
pat
se
gera
di
perb
aiki.
Pe
nentu
an
ketu
ntasan
mi
ni
mal
dite
ta
pkan
pa
da
awal
ta
hun
pelajaran
melal
ui
musyawarah
a
ntara
gur
u,
k
epala se
kola
h,
dan
stake
hol
der
la
innya. K
etuntasan
mi
nimal
dite
tapkan
oleh
s
atuan
pe
ndi
dikan
(s
ekola
h)
den
ga
n memperh
at
ikan:
- Intake (kemampuan rata-rata peserta didik
- Kompleksitas
(mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
- Kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber
belajar).
Sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh BSNP maka
ada beberapa rambu-rambu yang harus diamati sebelum ditetapkan KKM di sekolah.
Adapun rambu-rambu yang dimaksud adalah
- KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
- KKM ditetapkan oleh forum/ dewan pendididik.
- KKM dinyatakan dalam bentuk prosentasi berkisar antara 0-100,
atau rentang nilai yang sudah ditetapkan.
- Kriteria ditetapkan untuk masing-masing indikator idealnya
berkisar 75 %
- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah kreteria ideal (sesuai kondisi
sekolah)
- Dalam menentukan KKM haruslah dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, serta kemampuan
sumber daya pendudkung.
- KKM dapat dicantumkan dalam LHBS sesuai model yang ditetapkan
atau dipilih sekolah.
Kemudian dalam menafsirkan KKM dapat pula dilakukan
dengan beberapa cara, diantaranya :
Pemberian Poin/ Skor, Pemberian Poin adalah dengan
memberikan poin pada setiap kriteria yang ditetapkan,
Kompleksitas (tingkat
kesulitan/ kerumitan)
Kompleksitas tinggi pointnya = 1
Kompleksitas sedang pointnya = 2
Kompleksitas rendah poinya = 3
Daya dukung (Sarana/ prasarana, kemampuan guru, lingkungan dan biaya)
Daya dukung tinggi pointnya = 3
Daya dukung sedang pointnya = 2
Daya dukung rendah pointnya = 1
Intake Siswa ( masukan kemampuan siswa)
Intake siswa tinggi pointnya = 3
Intake siswa sedang pointnya = 2
Intake siswa rendah poinnya = 1
Contoh :Jika indikator memiliki kreteria sebagai berikut:Kompleksitas tinggi
=1, daya dukung tinggi =3, intake siswa sedang = 2, maka KKM-nya adalah (1 + 3
+ 2) /x 10= 66,7 %
Dengan menggunakan rentang nilai/ skala penilaian Dengan menggunakan rentang
nilai/ skala penilaian adalah sebagai berikut:
Kompleksitas (tingkat kesulitan / kerumitan)
- Kompleksitas
tinggi rentang nilainya = <65
- Kompleksitas sedang rentang nilainya = 65-79
- Kompleksitas rendah rentang nilainya = 8- 100
Daya dukung (
sarana/prasarana, Kemampuan guru, lingkungan dan Biaya ) adalah :
- Daya dukung tinggi rentang nilainya = 80 – 100
- Daya dukung tinggi rentang nilainya = 65 – 79
- Daya dukung tinggi rentang nilainya = < 65
Intake siswa ( masukan Kemampuan Siswa ) adalah :
- Intake siswa tinggi rentang nilainya = 80 - 100
- Intake siswa tinggi rentang nilainya = 65 - 79
- Intake siswa tinggi rentang nilainya = < 65
B. BAGAIMANA STANDAR KETUNTASAN MINIMUM KURIKULUM 2013 ?
Tahun Ajaran 2014/2015 di seluruh sekolah per
tingkatan menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013 . Dengan diterapkannya
Kurikulum baru, maka maka sistem perangkat pembelajaran juga tersentral terutama
silabus. Untuk RPP juga berbeda dengan model KTSP karena pembelajaran pada
kurikulum menggunakan Pendekatan saintifik. Untuk tingkatan SMK dan
SMA/MA/MAK dilaksanakan pada kelas X dan
XI. Bagi guru seluruh jenjang secara bertahap juga dilakukan pembimbing
implementasi kurikulum 2013. Jadi tidak
ada alasan lagi bagi guru untuk tidak melaksanakanya.
Bila
dipahami secara keseluruhan, kurikulum 2013 lebih bagus karena siswa berperan
aktif dalam pembelajaran setiap mapel yang diberikan. Penillaian juga
menitikberatkan pada sikap, ketrampilan dan pengetahuan.
Di
Kurikulum 2013 juga adanya ketuntasan bagi peserta didik tetapi sangat berbeda
dengan penerapan kurikulum KTSP. Terus bagaimana cara menentukan KKM pada
kurikulum 2013?
Seperti
yang kita ketahui bersama, pada kurikulum sebelumnya dikenal istilah KKM
(Kriteria Ketuntasa Minimal). Dalam hal ini KKM menjadi tolok ukur apakah
seorang peserta didik dikatakan tuntas atau tidak dalam menempuh kompetensi
tertentu. KKM sendiri ditentukan dengan memperhatikan tiga aspek yaitu intake,
kompleksitas, dan daya dukung. Sehingga, terdapat perbedaan KKM hampir disetiap
mata pelajaran dan bahkan antar mata pelajaranpun dalam satu satuan pendidikan
mungkin juga berbeda KKMnya.
KONVERSI
NILAI SKALA 1-100 KE SKALA 1-4
PENILAIAN
PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP
Tabel 1. Konversi Nilai Akhir
NO
|
NILAI AKHIR KTSP
|
KONVERSI NILAI AKHIR K13
|
NILAI PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN
|
NILAI SIKAP
|
|
SKALA 1 -100
|
INTERVAL
|
SKALA 1-4
|
1
|
91,75 - 100,0
|
3,67 – 4,00
|
4.00
|
A
|
SB
|
2
|
83,50 -91,50
|
3,34 – 3,66
|
3.66
|
A-
|
3
|
75,25- 83,25
|
3,01 – 3,33
|
3.33
|
B+
|
B
|
4
|
66,75-75,00
|
2,67 – 3,00
|
3.00
|
B
|
5
|
58,75 - 66,50
|
2,34 – 2,66
|
2.66
|
B-
|
6
|
50,25 - 58,25
|
2,01 – 2,33
|
2.33
|
C+
|
C
|
7
|
41,75 - 50,00
|
1,67 – 2,00
|
2.00
|
C
|
8
|
33,50 - 41,50
|
1,34– 1,66
|
1.66
|
c-
|
9
|
25,25 - 33,25
|
1,01 – 1,33
|
1.33
|
D+
|
K
|
10
|
00,00 - 25,00
|
0,00 – 1,00
|
1
|
D
|
Dalam
kurikulum 2013 nilai yang diperoleh siswa tidak lagi berupa angka 0-100
melainkan 1-4 dengan kelipatan 0,33. Dalam kurikulum 2013 siswa dinilai dalam 3
kompetensi yaitu sikap (KI-1 dan KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterapilan
(KI-4).
Bagaimana
dengan KKM kurikulum 2013? Sesuai dengan PERMENDIKBUD 81A, untuk KI-3
dan KI-4 peserta didik dapat dikatakan tunas apabila apabila menunjukkan
indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif. Sedangkan, untuk KI-1 dan KI-2
peserta didik dinyatakan tuntas jika profil sikap peserta didik secara umum
berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Bagaimana
jika yang tidak tuntas adalah kompetensi sikap? Jika peserta didik belum
dinyatakan tuntas untuk kompetensi sikap (KI-1 dan KI-2) maka pembinaan
terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik
dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan
orang tua)
Permendikbud Nomor
81A
Tahun 2013 menentukan ketuntasan belajar
pada
predikat dan nilai
berikut :
Tabel 2.
Kriteria Ketuntasan Minimum ( KKM )
NILAI KOMPETENSI
|
PREDIKAT
|
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
SIKAP
|
B-
|
2.66
|
2.66
|
BAIK
|
Keterangan :
A.
Nilai Pengetahuan
1. CapaianKompetensi Pengetahuan
a. Penilaian Pengetahuan dilakukan oleh Guru mata
pelajaran (Pendidik), terdiri atas:
nilai proses (Nilai Harian)
= NH; nilai Ulangan Tengah Semester = NTS; dan Nilai
ulangan Akhir Semester = NAS.
b.
Nilai Harian (NH) dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, atau penugasan setiap
kompetensi
dasar (KD) sesuai dengan karakteristik KD tersebut.
c. Rerata Nilai Harian (RNH)
diperoleh dari rerata hasil Tes Tulis, Tes Lisan, dan Penugasan setiap Kompetensi Dasar (KD).
d. Capaian Kompetensi
Pengetahuan merupakan rerata atau menggunakan
bobot dari
data RNH, NTS, dan NAS. Penentuan besarnya
bobot pada masing-masing RNH, NTS, dan NAS merupakan
kebijakan satuan
pendidikan yang dirumuskan bersama dengan dewan guru. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi satuan
pendidikan dalam menentukan besarnya
bobot adalah: a). tingkat cakupan kompetensi yang diukur; b). Konsistensi dan kontinuitas pengukuran
pencapaian kompetensi; c). Keakuratan pengukuran pelaksanaan
masing-masing ulangan; dan d).
Pemenuhan kompetensi secara bertahap dan menyeluruh
2. Jika
peserta didik belum dinyatakan tuntas untuk KI-3 dan KI-4 maka diberikan
remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang
memperoleh nilai kurang dari 2.66 dan diadakan remedial klasikal sesuai dengan
kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari
2.66.
B.
Nilai Ketrampilan
Nilai Ketrampilan adalah menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan
suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan
tes praktik, proyek,
dan
penilaian portofolio.
Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang dilengkapi rubrik. Rubrik adalah daftar kriteria
yang menunjukkan kinerja, aspek-aspek atau konsep-konsep yang akan dinilai, dan gradasi
mutu,
mulai dari
tingkat yang paling sempurna sampai yang paling buruk. Nilai KKM pengetahuan ketrampilan
adalah 2,66. Bila kurang dari nilai ini maka dilakukan remedial sebelum nilai dimuat
dalam rapor semester tersebut. Nilai Keterampilan yang tercakup dalam kurikulum
2013 adalah :
a.
Test Praktek
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku
sesuai
dengan tuntutan
kompetensi.
b.
Tes Proyek
Proyek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan,
pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu. Penilaian
proyek merupakan kegiatan
penilaian terhadap suatu tugas
yang harus
diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data,
pengorganisasian, pengolahan dan penyajian
data. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan,
kemampuan penyelidikan dan
kemampuan menginformasikan peserta didik
pada mata pelajaran tertentu secara jelas.
Pada penilaian proyek setidaknya
ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu sebagai
berikut :
- Kemampuan pengelolaan : Kemampuan peserta didik dalam
memilih topik, mencari informasi
dan mengelola
waktu pengumpulan data
serta penulisan
laporan
- Relevansi : Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan,
pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran
- Keaslian : Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil
karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan, sampai hasil akhir proyek. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan disain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapan laporan tertulis. Laporan tugas atau hasil penelitian juga
dapat disajikan dalam bentuk poster. Pelaksanaan penilaian dapat menggunakan
alat/instrumen penilaian berupa daftar cek atau skala penilaian.
c.
Penilaian Produk
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk.
Penilaian produk meliputi
penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi
dan
seni, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam atau alat-alat teknologi tepat guna
yang sederhana.
Pengembangan produk meliputi 3
(tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan
penilaian yaitu:
- Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali,dan mengembangkan
gagasan,
dan mendesain produk.
- Tahap pembuatan produk (proses),
meliputi:
penilaian
kemampuan
peserta didik dalam menyeleksi
dan menggunakan bahan,
alat, dan teknik.
- Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik
sesuai kriteria yang ditetapkan.
Penilaian produk biasanya menggunakan cara holistik atau
analitik.
- Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan pada tahap
appraisal.
- Cara analitik, yaitu
berdasarkan
aspek-aspek
produk,
biasanya dilakukan
terhadap
semuakriteria
yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.
d.
Penilaian Portofolio
Penilaian
portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui
minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas
peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik
terhadap lingkungannya.
Kriteria tugas pada
penilaian
portofolio
- Tugas sesuai dengan
kompetensi
dan tujuan pembelajaran yang akan diukur.Hasil karya
peserta didik yang dijadikan portofolio berupa pekerjaan hasil tes, perilaku
peserta didik sehari-hari, hasil tugas terstruktur, dokumentasi aktivitas peserta didik di luar sekolah yang
menunjang kegiatan belajar.
- Tugas portofolio memuat aspek judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian tugas,
kriteria penilaian.
- Uraian tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkankompetensi dalam
semua aspek (sikap, pengetahuan, keterampilan)
- Uraian
tugas bersifat
terbuka,
dalam
arti
mengakomodasi dihasilkannya
portofolio yangberagam isinya.
- Kalimat yang
digunakan
dalam
uraian tugas
menggunakan bahasa yang komunikatif dan
mudah dilaksanakan.
- Alat
dan
bahan yang digunakan
dalam
penyelesaian tugas
portofolio tersedia
di lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.
C.
Penilaian Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri (self
assessment), penilaian “teman sejawat” (peer assessment), dan jurnal. Sikap bermula dari perasaan (suka
atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu.
Sikap juga sebagai
ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang.
Penilaian sikap
yang dapat dilakukan oleh para guru
dengan menilai perilaku
sehingga penilaian sikap dilakukan dengan cara
observasi
perilaku. Kompetensi sikap
pada
pembelajaran Fisika yang
harus dicapai peserta
didik
sudah terinci pada KD dari KI 1 dan KI 2. Guru Fisika dapat merancang
lembar pengamatan penilaian sikap untuk masing-masing KD.
Penilaian sikap meliputi :
1. Penilaian
kompetensi sikap melalui observasi
2. Penilaian Sikap
melalui Penilaian Diri
3. Penilaian Sikap
melalui Penilaian antar Peserta Didik
4.
Penilaian Sikap melalui Jurnal
Bagaimana jika yang tidak tuntas adalah kompetensi sikap? Jika
peserta didik belum dinyatakan tuntas untuk kompetensi sikap (KI-1 dan KI-2)
maka pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum
berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru
matapelajaran, guru BK, dan orang tua)