Budilaksonoputra…..( Sekilas Info ) UU
Kelautan yang barusan disahkan oleh Menteri KKP, diharapkan menarik kalangan
investor untuk berinvestasi di sektor kelautan. Karena bagi pemerintah,
kehadiran investor sangat penting, mengingat pemerintah memiliki keterbatasan
anggaran dalam mengoptimalkan potensi kelautan. Begitu juga kepada
kalangan perbankan, diharapkan akan memberikan kemudahan pinjaman kepada
usaha-saha yang bergerak di perikanan
terutama sector kelautan. Di sisi lain UU baru ini memuat penegasan
Indonesia sebagai negara kepulauan dan perairan yuridiksi serta kontinen. "UU kelautan mengakomodir isu strategis
penetapan zona tambahan, pengembangan pengelolaan sumber daya laut serta aturan
investasi kerjasama internasional secara bilateral maupun multilateral,"
katanya.
Menurut sharif, dengan kehadiran UU Kelautan Indonesia akan menjadi satu dari
sedikit negara di dunia, serta pertama di Asia. Indonesia dan Kanada tercatat
memiliki UU Kelautan ini. Dimana laut ditempatkan sebagai subject penting dalam
kerangka pembangunan nasional. "UU ini yang hanya diberlakukan di dua
negara. Ini memayungi UU yang ada dan berkaitan dengan 14 kementerian lembaga
terkait. Sangat penting mengurus tata kelola laut dan memberi kepastian hukum
pada investor," tutup Sharif.
Sektor kelautan tiap tahun membawa hasil yang sinifikan bagi Indonesia wajar
bila pembangunan harus ditingkatkaan. Berdasarkan catatan BPS, ditengah
pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional dari 6,26% (2012) menjadi 5,78% (2013),
sektor perikanan malahmengalami peningkatan pertumbuhan. Bila pada tahun 2012
pertumbuhan ekonomi sektor perikanan sebesar 6,49%, maka pada tahun 2013
mencapai 6,86%. Dengan demikian, sejak 2010 pertumbuhan ekonomi sektor
perikanan selalu di atas 6%. Pertumbuhan ekonomi sektor perikanan yang di atas
rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional tersebut dicapai tanpa ada bantuan
subsidi.
(
Referensi dari KKP )