Budilaksonoputra……Sekjen
KIARA ( Koalisi Rakyat untuk Keadilan) Abdul Halim mengatakan, masih banyak
nelayan yangnsulit mengalami pengurusan perizinan untuk melaut, padahal itu
penting untuk meningkatkan kesejahteraan merek sendiri. "Hingga hari ini
nelayan masih mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut,"
ujarnya Abdul Halim di Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Abdul Halim menjelaskan, birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan
tradisional Indonesia dalam mengurus izin membuat nelayan menjadi rentan
untuk dikriminalisasi. Oleh sebab itu, akan berimbas secara langsung bagi
kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan
semakin merajalela di kampung nelayan di berbagai daerah di Tanah Air.
Dia menambahkan, Anggota DPR periode 2009-2014 belum menpunyai usaha konkret
untuk memberi solusi dan kenyamanan berupa payung hukum bagi perlindungan dan
pemberdayaan nelayan Indonesia. Nelayan masih dianggap masyarakat kelas
dua, padahal kontribusi mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan
setiap hari. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan
pemerintah mendatang dapat menuntaskan permasalahan kemiskinan nelayan
tradisional serta bisa mengangkat tingkat penghasilan masyarakat pesisir di
berbagai daerah.
Menurut Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik
mengatakan, Presiden terpilih untuk mempertimbangkan atau tidak
mengulang kesalahan persoalan mendasar kelautan dan akar kemiskinan .“Dengan
menanggulangi persoalan kelautan dan akar kemiskinan nelayan maka hal itu
merupakan langkah awal yang diyakini membawa Indonesia sebagai negara
kepulauan yang kuat ke depannya,” ujarnya.
Riza menambahkan, presiden terpilih juga diminta untuk berkomitmen
melaksanakan Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Kecil
(International Guidelines on Small Scale Fisheries/IGSSF) yang telah disahkan
FAO pada Juni 2014. Pemberdayaan nelayan tradisional juga dinilai perlu
menjadi prioritas pembangunan nasional karena selama ini masih terpinggirkan
dalam arus utama perencanaan pembangunan di Tanah Air.
Direkktur
Pusat Studi Oseanografi dan teknologi Kelautan Universitas Surya Alan F Koropitan
mengatakan, Pemberdayaan nelayan termasuk petambak memang harus dimulai
setelah sekian lama tidak mendapat prioritas dalam pembangunan nasional. “Indonesia
ketika merdeka hanya memiliki luas perairan laut sekitar 100.000 kilometer
persegi, namun dengan adanya Deklarasi Djuanda dan diakui secara
internasional maka total luas perairan laut Indonesia menjadi sekitar 5,8
juta kilometer persegi,” tuturnya.
( Referensi dari medanbisnisdaily )
|