Budilaksonoputra….Kabar gembira bagi para pencari kerja dan WNI yang
mendedikasikan dirinya untuk melayani negeri. Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membuka kesempatan masyarakat
untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Menurut
Kemenpan-RB, pemerintah menyediakan menyediakan 100.000 kursi untuk menjadi PNS
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah
Indonesia.
Dari 100000 kursi
pegawai yang diterima pada lowongan kerja dibawah kementerian pemberdayaan
Aparatur Negara pada tahun 2014 yakni 60000 kursi Untuk Calon Pegawai Negeri
Sipil ( CPNS ) dan 40000 kursi Untuk Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja
( PPPK ). Yang pasti catat tanggal dan bulannya pembukaan foermasi tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara yang ditandatangai persiden SBY pada tanggal 19 Desember
2013 menyebutkan bahwa pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah terdiri
dari PNS dan PPPK. Pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, Aparatur
Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai
ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Jadi ASN bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN
termasuk juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan. Maka PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Di sinilah bedanya, PNS merupakan pegawai ASN tetap,
sedangkan PPPK adalah pegawai ASN untuk jangka waktu tertentu.
Bagi Anda yang tidak bisa datang ke Job Fair CPNS
2014 di Hotel Sahid, Jakarta 16 -17 Juni mendatang, Anda bisa memantau
informasinya di situs resmi Kemenpan-RB di sini atau di unduh pada situs di sini