Budilaksonoputra........Sinergi internal KKP melalui Ditjen Perikanan Budidaya dengan Eselon I
lingkup KKP antara lain:
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan BPSDMKP: Pelatihan bagi para pembudidaya dan penyuluh; Pendampingan teknologi oleh penyuluh dalam kegiatan pemberdayaan usaha
perikanan budidaya;dan Pengaturan penugasan penyuluh perikanan dengan
mempertimbangkan rasio ideal dari jumlah penyuluh dan pokdakan.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan PSDKP: Pengawasan ketaatan pelaku usaha perikanan budidaya; Pengawasan penggunaan dan peredaran obat ikan, kimia, dan bahan biologi lainnya
dalam perikanan budidaya; Pemberdayaan POKMASWAS di kawasan perikanan
budidaya; dan Penanganan tindak pidana perikanan.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan BKIPM: Pengembangan sistem kendali ketersediaan hasil perikanan dan
cadangan hasil perikanan; Pengembangan standar mutu dan keamanan hasil
perikanan; Pengembangan culture based quarantine and food safety
measurement; Penguatan system kendali cemaran biologis, kimia dan
bahan lain sesuai standar ikan dan manusia.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan KP3K : berupa implementasi undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama terkait penetapan
zonasi budidaya.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan P2HP: Pengembangan pasar dalam dan luar negeri; Peningkatan
konsumsi ikan dalam negeri; Pengendalian impor produk perikanan; Pengembangan produk hasil perikanan budidaya; Diversifikasi dan promosi
produk(hidup, segar, beku dan olahan); serta Pengembangan brand
image.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Badan Litbang: berupa hasil-hasil penelitian dalam
pengembangan mariculture, khususnya budidaya laut lepas pantai
(offshore), bahan baku pakan local terutama bersumber dari organisme laut yang
melimpah dan murah, domestikasi ikan-ikan penting dari perairan umum.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Sekretariat Jenderal : berupa produk hukum antara lain peraturan tentang
perlindungan usaha pembudidaya ikan akibat cuaca ekstrim dan bencana alam
lainnya.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Inspektorat Jenderal berupa pengawasan intern, baik di Pusat maupun
Daerah dalam pelaksanaan kegiatan perikanan budidaya.
Dirjen Perikanan Budidaya melakukan Sinergi dengn Kementerian atau Lembaga Lainnya yakni :
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan ESDM: kerjasama kelistrikan.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan PU: Rehabilitasi saluran irigasi dan pembangunan jalan produksi.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal: Bantuan
sarana produksi KJA, benih ikan, bibit rumput laun, dll.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Perbankan dan Kementerian Koperasi dan UKM: Bantuan permodalan.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Badan Pertanahan Nasional: Kerjasama Sertifikat Tanah untuk usaha
Perikanan Budidaya.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan Perguruan Tinggi, LIPI, BPPT: Kerjasama iptek bidang perikanan budidaya.
- Dirjen Perikanan Budidaya dengan TNI AD: Kerjasama pengamanan kegiatan produksi perikanan budidaya. Pada tahun yang memndatang Dirjen Perikanan Budidaya perlu meningkatkan
dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian produksi
perikanan budidaya nasional berupa kebijakan pembangunan daerah yang mendorong
pembangunan dan pengembangan perikanan budidaya.
( Referensi artikel dari Dirjen Perikanan Budidaya )