Budilaksonoputra….Setiap
kabupaten mempunyai pos Forum Pemantau
Independen (Forpi) itu lebih baik agar pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK bisa terkontrol. Pengawasan ini bertujuan
untuk meminimalisir kecurangan dan untuk memastikan terpenuhi hak-hak siswa
peserta selama berlangsungnya UN.
Forpi
juga membuka pos pengaduan pelanggaran UN di setiap kabupaten agar mepermudah
masyarakat untuk melaporkan kecurangan-curangan teroganisir dan sistematik yang
dilakukan oleh panitia ujian dan kepala sekolah atau dari pihak lain yang pihaknya mendukung UN. Tim Forpi akan
melakukan pemantauan seluruh tahapan mulai pengamanan soal, pendistribusian,
pelaksanaan ujian hingga pasca ujian.
Seluruh
jajaran Forum Pemantau Independen harus melakukan pemantauan di seluruh
kelompok kerja (pokja) atau sub rayon dan satuan pendidikan kabupaten. Dan
jangan sampai ada oknum Forki yang bermain mata dengan pihak sekolah.
Menurut
Ketua Forpi Kabupaten Sleman mengatakan,disetiap pelaksanaan UN, siswa
berkebutuhan khusus (difabel) menjadi salah satu pihak yang akan dipantau
intensif. "Kita akan pastikan siswa berkebutuhan khusus mendapatkan
hak-haknya mengikuti UN ini," katanya.
Disamping
melakukan pengawasan, Forpi juga membuka pos pengaduan pelanggaran UN.
Masyarakat termasuk siswa jika menemukan pelanggaran atau merasa dirugikan
selama pelaksanaan UN dapat melaporkan ke Forpi melalui telepon 081904136208
atau 081227918382. "Kita akan mencatat seluruh pengaduan itu dan akan kami
tindak lanjuti ke pihak-pihak yang terkait," katanya.
Saya mengharapkan kepada seluruh kabupaten di Indonesia Mempunyai Forum
Pemantau Idependent (Forpi) Untuk mengawasi pelaksanaan UN 2014 dan pelanggaran
pada UN.
( Referensi artikel dari Krjogja tanggal 13/4/2014 )