Budilaksonoputra....Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus memanfaatkan secara maksimal wilayah perairan terutama perairan laut. Karena garis pantai Indonesia terpanjang kedua di dunia yang memiliki potensi ekonomi kelautan yang sangat besar.
Oleh sebab itu, untuk menjaga dan mengelola sumber daya alam kelautan maka Indonesia harus membuat landasan hukum agar pengelolahan dan pemeliharaan organisme laut dengan tepat dalam pemanfaatanya. Tapi sayang sampai sekarang Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang kelautan yang diharapkan sebagai payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintregasi.
Regulasi tentang tata kelola kelautan sangat dperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundangan masing-masing lembaga yang berhubungan dengan hal ini. Yang paling disegerakan dalam mengelola laut adalah membuat tiga strategi yaitu Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang kelautan , Kebijakan kelautan Indonesia dan rencana pembangunan jangka menengah Nasional kelautan untuk tahun 2015-2019. Untuk lebih lengkapnya akses ke website
disini
Kelautan adalah salah sektor yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Tahun 2014 program pengelolahan secara industrilisasi kelautan dan perikanan akan lebih dimantapkan. Untuk mendukung tersebut makan diperlukan sumberdaya manusia yang mempunyai keahlian pada bidang perikanan dan kelautan. Selain itu perlu adanya peningkatkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir yang berhubungan secara langsung dengan pembangunan dan pemanfaatan bidang kelautan.