Budilaksonoputra....DPR RI telah pengesahan UU tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. PengesahanUU pesisir perubahan melalui sidang paripurna DPR RI kemarin tanggal 18 desember 2013.
KKP memastikan revisi UU tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjamin hak masyarakat adat setempat. Pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Demikian disampaikan Menteri KKP Sharif C Sutardjo pada rapat paripurna DPR RI tentang pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomer 27 tahun 2007 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jakarta Rabu (18/12)
Sharif menegaskan RUU tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 menempatkan peran strategis pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan imformasi, permodalan, infrasetuktu, jaminan pasar,dan aseet ekonomi produktif lainnya." RUU ini memberi penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penamgkapan ikan tradisional, dan mengusulkan wilayah marsyarat hukum adat,"tandasnya
( Sumber : KKP tanggal 20 Desember 2013 )