Budilaksonoputra...Pada tanggal 29 November 2013 telah dilaksanakan kegiatan Apresiasi Persyaratan Ekspor Ikan Hias ke Australia di Hotel Borobudur Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi tentang sistem dan prosedur infortasi dan sertifikasi kesehatan hewan akuatik di Australia. Melalui penyelenggaraan apresiasi tersebut diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman mengenai persyaratan teknis maupun non teknis ekspor ikan hias sertanprosedur sertifikasi kesehatan hewan akuatik di Australia.
Apresiasi dibuka oleh Kepala Pusat Karantina, dan diikitu oleh sekitar 70 orang peserta yang berasal dari Badan karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, KKP, UPT BKIPM , Asosiasi Perikanan, Eksportir ikan hias dan petani ikan hias. Kegiatan dikemas dalam bentuk presentasi dan diskusi materi oleh dua orang nara sumber yaitu Dr. Ramesh Perera, Director of Aquatic Animal Biosecurity, Departement of Aquaculture, Fishries and Forestry (DAFF), Australia dan Dr. Budi Sugianti, Kepala Bidang Sistem Perkarantinaan Ikan , Pusat Karantina Ikan, BKIPM.
Berdasarkan presentasi dan diskusi, informasi yang diperoleh diantaranya Indonesia merupakan eksportir ikan hias utama ke Australia. Pihak Australia berusaha agar semua kebijakan tentang ikan hias berdasarkan pada kajian ilmiah. Adanya rencana perubahan sistem dan prosedur pengiriman ikan ke Australia didasarkan pada sistem perkarantinaan yang diterapkan australia saat ini, dinilai kurang efektif dalam mencegah masuknya penyakit ikan ke wilayah negara Australia. Selain itu dengan sistem yang ada tidak dapat mendeteksi penyakit ikan yang menunjuk gejala klinis. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya penyakit ikan eksotis di Australia, yaitu Goldfish iridovirus sangat infections pada Murray Cod salah satu species ikan asli Australia, sehingga sangat berbahaya bagi kelestarian species ini.
Pada penerapan sistem dan prosedur yang baru ada 2 hal yang akan dilakukan yaitu: survailan di negara asal dan survailan secara acak di Australia. Adapun perbedaan sistem yang baru dengan yang lama, antara lain adalah status kesehatan ikan dinegara pengekspor diketahui melalui monitoring terhadap pemenuhan persyaratan Australia oleh negara pengekspor, mengatasi permasalahan yang timbul terkait pemenuhan terhadap peryaratan Australia diatas melalui komunikasi goverment-to-goverment dan melalui pelaku usaha terkait pengelolahan resiko pada sumber populasi ikan dinegara pengekspor. Adapun persyaratan baru untuk pengiriman goldfish : DAFF akan melakukan sarvailan secara acak pada ikan saat tiba di Australia dan biaya ditanggung oleh importir Australia.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan kembali persyaratan ekspor ikan ikan hias ke Australia meliputi daftar jenis ikan yang diijinkan masuk ke wilayah negara Australia, peryaratan bebas Spring Viraemia of Carp Virus (SVCV) dan Aeromonas Salmonicida pada ikan Koki ( Carassius autarus ) serta perlakukan menggunakan parasitisida satu minggu sebelum pengiriman ke Australia, standar pengemasan, jaminan bahwa ikan laut yang dikirim merupakan hasil tangkapan, serta persyaratan-persyaratan teknis lainnya yang harus dipenuhi.
( Sumber : KKP )