Budilaksonoputra...Bentuk dan model Raport SMK seluruh di Indonesia di seragamkan pada kurikulum 2013 ini. Melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 781/D/KP/2013 "Tentang bentuk dan Tata cara Penyusunan laporan pencapaian kompetensi peserta didik SMK/MAK". Pada SK tersebut penilaian dibagi dua yakni Penilaian Kantitatif dan kualitatif dengan skala penilaian 1 - 4 ( berlaku Kelipatan 0,33).
Pada Penilaian Kuanlitatif terdiri atas dua bagian yakni Nilai Pengetahuan ( kl 3 ) dan Nilai Keterampilan ( kl 4 ). Sedangkan Penilaian Kualitatif digunakan untuk Nilai Spiritual ( kl 1 ) dan Kegiatan Sosial ( kl 2 ). Untuk kegiatan ekstra kulikuler dengan kulifikasi SB ( sangat baik ), B ( baik ), C ( cukup ) dan K ( kurang ). selengkapnya di
tautan berikut. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
( Sumber : ditpsmk.net )