Budilaksonoputra....JAKARTA. Negara Indonesia memperketat masuknya prosuk udang dari luar negeri demi mencegah penyakit EMS ( Early Mortality Syndrome ) masuk ke Indonesia. Terbukti mengandung EMS, September lalu badan karantina ikan, Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menolak udang dari Malaysia dan memutuskan untuk mengembalikan udang tersebut. Total udang yang re-ekspor itu mencapai 43 ton atau sekitar Rp 2,15 miliar dengan asumsi udang perkilogram Rp.50.000.
Menteri KP Sharif C. Sutardjo mengatakan, adanya sistem karantina terintregasi dari hulu dan hilir menggunakan konsep biosecurity memperkecil penyakit seperti EMS masuk ke Indonesia lewat produk perikanan. Apalagi, selain terbukti membawa penyakit EMS, produk udang asal malaysia juga tidak sesuai dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/KEPMEN-KP/2013 yang berlaku sejak 20 Juni 2013.
Dalam Kepmen tersebut secara tegas disebutkan larangan importasi produk udang baik hidup maupun beku dari negara yang positif terjangkit EMS. Lampiran itu juga menyebutkan ada tiga jenis udang dari empat negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Yakni udang Jenis Litopenaeus Vannamei ( Udang Vanname ), Penaeus Monodon ( Udang windu ), dan Penaeus Chinensis. Adapun negara asal udang yang dilarang masuk adalah China, Malaysia, Vietnam dan Thailand
( Sumber : Tribun manado tanggal 28 November 2013 )